Penipu Modus COD Beraksi di Senen Jakpus, 2 Pemuda Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polsek Senen meringkus dua pelaku penipuan bermodus jual beli cash on delivery (COD). Dua pelaku itu berinisial F dan MA.
Keduanya sempat beraksi di Jalan Lembang II, RT 05 RW 01, Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial F alias U berkenalan dengan korban MAA melalui aplikasi. Pelaku dan korban sesama pria, setelah berkenalan, korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Kramat Kwitang 1J, Kelurahan Kwitang, Senen," ucap Kapolsek Senen Kompol David Purba, Jumat (14/7/2023).
Purba menuturkan, F bertemu dengan pembelinya di kawasan Kwitang. Kemudian, F menyuruh rekannya MA untuk menjemput korban dengan sepeda motor. MA, berkedok sebagai pembantu F yang bertugas mengantar jemput pembeli.
Setelah menjemput korban, F kemudian menelepon korbannya dengan modus ingin berbicara dengan MA. Tak lama, MA menjepit HP korban dalam helm dengan kondisi berkendara.
"MA jatuhkan casing handphone dan meminta kepada calon korbannya untuk mengambilnya. Setelah korban turun dari motor untuk mengambil casing yang dijatuhkan tersebut, kemudian pelaku MA kabur meninggalkan korban sambil membawa iPhone milik korban," katanya.
Sementara itu, korban setelah sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Senen.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq