Penjambret yang Pernah Tewaskan Perempuan di Tambora Tahun 2020 Akhirnya Diringkus
JAKARTA, iNews.id - Polsek Tambora Jakarta Barat akhirnya berhasil meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang buron selama 2,5 tahun. Aksi pelaku pernah menewaskan seorang perempuan bernama Muthia Nabila di Tambora, Jakarta Barat pada April 2020 lalu.
Saat itu korban berusaha mengejar pelaku. Namun, korban terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas.
DL saat itu beraksi bersama rekannya berinisial TN. TN sudah diamankan polisi lebih dulu dan telah mendapat vonis 10 tahun penjara. Sementara DL sempat meloloskan diri ke daerah Sulawesi Selatan.
"DL alias Ipang (30) tercatat telah melakukan di 5 lokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Setelah merasa aman di Sulsel, DL kembali ke Jakarta dan menjambret seorang perempuan pada 16 November 2022 lalu. Saat itu pelaku menjambret WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah di sekitar Tambora.
"Saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra.
Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak hingga terdengar warga di sekitar lokasi. Warga pun mengejar penjambret tersebut.
"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku," ucap Putra.
DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri