Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Chat Dihapus dalam Ponsel saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 07 April 2021 - 20:52:00 WIB
Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku
Polres Jakarta Utara menangkap satu pelaku jambret anak di Koja, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku jambret ponsel milik anak kecil di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan itu didukung dengan viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan dalam tayangan video CCTV, terlihat pelaku yang dibonceng rekannya turun dari sepeda motor dan langsung merampas HP yang dipegang korban di luar toko.

“Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, sempat dikejar oleh korban AK dan juga warga sekitar, namun tidak tertangkap” kata Guruh saat di Mapolrestro Jakarta Utara pada Rabu (7/4/2021).

Korban AL diketahui bersama anaknya mampir ke toko lokasi kejadian. Korban AL menyuruh anaknya yang masih berusia delapan tahun menunggu di luar toko, sambil duduk di atas sepeda motor dan memegang ponsel.

“Saat anaknya korban menunggu di luar tersebut lah, dua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor menghampiri anak korban,” ujarnya.

Berbekal dari unggahan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku berhasil diringkus," katanya.

Guruh menjelaskan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut