Penumpang di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Selama melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4, pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mewajibkan seluruh awak bus serta calon penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19. Petugas akan mengawasi.
Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan apabila mendapati calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di gerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok.
Namun jika calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, maka pihaknya tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Kalau surat-surat gak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," Kata Zofar saat di konfirmasi Senin (9/8/2021).
Menurut Zofar kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.
Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq