Darurat! Limbah Medis Covid-19 Menumpuk dan Berbahaya, Ini 4 Faktanya
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengumumkan ada 18.460 ton limbah medis yang menumpuk dan berbahaya. Limbah tersebut, berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia hingga 27 Juli 2021.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menuturkan limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), wisma untuk isolasi/Karantina Mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi.
Terkait dengan itu, Siti Nurbaya mengatakan limbah medis Covid-19 membutuhkan perhatian khusus dan harus segera diatasi. Jika tidak, Indonesia akan menghadapi kondisi darurat limbah medis Covid-19.
Berikut empat fakta terkait limbah medis Covid-19 yang telah dirangkum iNews.id:
1. Limbah Beracun dan Berbahaya
Berdasarkan data daerah yang masuk ke KLHK, limbah medis yang dimaksud adalah: infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya," ujar Siti Nurbaya usai Rapat Terbatas secara virtual, Rabu (28/7/2021).
2. Presiden Meminta agar Limbah Ditangani Secara Intensif dan Sistematis
Presiden Jokowi mengarahkan kementerian terkait untuk menangani limbah virus corona secara intensif dan sistematis. Jokowi mengimbau ada pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan, kata Siti mengucapkan arahan presiden.
Sementara menurut data asosiasi rumah sakit, total limbah diperkirakan jauh lebih besar, mencapai 383 ton per hari.
"Jadi arahan dari bapak Presiden tadi agar semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah tersebut. Yang infectious harus segera diselesaikan," kata Siti Nurbaya.