Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku
“Peristiwa terjadi Rabu ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok,” kata Susatyo, Minggu (23/11/2025).
86 Adegan Rekonstruksi Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang, Korban Datang hingga Penusukan
Setelah beraksi, kata dia, pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Terungkap Motif Penusukan Remaja hingga Tewas di Bandung, Diduga Asmara
Editor: Rizky Agustian