Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Penyalahgunaan Narkoba, 3 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dijatuhi Sanksi

Senin, 09 Desember 2019 - 21:15:00 WIB
Penyalahgunaan Narkoba, 3 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi, petugas merazia narkoba di tempat hiburan malam. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta memberikan sanksi terhadap tiga tempat hiburan malam. Sanksi perlu diberikan meyusul temuan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, surat rekomendasi sanksi telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Sanksi tegas tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," ujar Tagam Sinaga, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Dia menuturkan, rekomendasi dikeluarkan setelah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Selain itu BNN DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkoba di Olympic dan Paragon, Minggu (8/9/2019).'

Kemudian, razia pengunjung juga dilakukan di diskotek 1001 Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.

"34 pengunjung positif narkoba. 19 laki-laki dan 15 perempuan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut