Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Penyekatan 10 Titik di Jakarta, Polisi: Kalau Tertib Prokes Bisa Dikendurkan

Selasa, 22 Juni 2021 - 05:05:00 WIB
Penyekatan 10 Titik di Jakarta, Polisi: Kalau Tertib Prokes Bisa Dikendurkan
Polisi sekat jalan di Cikini, Senin (21/6/2021) (Foto: J Nalom)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Polda Metro Jaya dibantu Satpol PP dan Dishub melakukan penyekatan di 10 titik di DKI Jakarta. Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mengurangi lonjakan kasus positif Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyekatan di 10 titik bakal dilakukan secara situasional.

"Situasional, kalau sudah tertib, sudah baik tentu bisa kita kendurkan dan kita cari lagi kawasan mana lainnya yang sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Sambodo juga menunggu instruksi selanjutnya mengenai jam malam yang diterapkan pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini.

"Tentu besok (Selasa) kita rapat kita koordinasikan apa tetap 21.00 WIB atau bisa aja maju 20.00 WIB, (Kita) ikuti aturan pemerintah terbaru terkait PPKM mikro di Jakarta yang saat ini sedang berada pada zona merah," katanya.

Penyekatan itu dilakukan di 10 titik berikut:

1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut