Penyekatan 10 Titik di Jakarta, Polisi: Kalau Tertib Prokes Bisa Dikendurkan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dibantu Satpol PP dan Dishub melakukan penyekatan di 10 titik di DKI Jakarta. Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mengurangi lonjakan kasus positif Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyekatan di 10 titik bakal dilakukan secara situasional.
"Situasional, kalau sudah tertib, sudah baik tentu bisa kita kendurkan dan kita cari lagi kawasan mana lainnya yang sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Sambodo juga menunggu instruksi selanjutnya mengenai jam malam yang diterapkan pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini.
"Tentu besok (Selasa) kita rapat kita koordinasikan apa tetap 21.00 WIB atau bisa aja maju 20.00 WIB, (Kita) ikuti aturan pemerintah terbaru terkait PPKM mikro di Jakarta yang saat ini sedang berada pada zona merah," katanya.
Penyekatan itu dilakukan di 10 titik berikut:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Editor: Muhammad Fida Ul Haq