JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas jalanan dengan menyekat 10 titik di Ibu Kota. Salah satunya berada di Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat.
Petugas gabungan telah bersiaga sejak pukul 20.30 WIB. Sementara jalanan mulai ditutup sejak pukul 21.00 WIB menggunakan water barrier.
“Petugas diawali dengan apel dulu pada 20.30 WIB, kemudian langsung ditutup pada pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi di Jalan Cikini Raya, Senin (21/06/2021)
Lilik mengatakan pada kawasan Cikini, polisi telah menyekat dua titik. Kedua titik tersebut yaitu Jalan Cikini Raya dan Jalan Cikini 1.
“Di sepanjang jalan Cikini raya itu ada dua titik, yaitu Jalan Cikini Raya dan di Jalan Cikini 1 deket Taman Ismail Marzuki, ini akan berlanjut sampai pukul 4 pagi,” tuturnya
Dalam penyekatan tersebut Lilik menyebutkan terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan untuk melewati penyekatan tersebut. Misalnya kepada mereka yang tinggal di kawasan Jalan Cikini Raya, bertujuan ke Rumah Sakit dan para pengguna hotel.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News