Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kader Partai Perindo di DPRD DKI Fokus Kawal UMKM hingga Perlindungan Perempuan dan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Penyitaan Rumah di Jakbar Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban

Selasa, 09 Juli 2024 - 11:42:00 WIB
Penyitaan Rumah di Jakbar Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban
RPA Perindo mendampingi korban penyitaan rumah yang diduga cacat hukum di kawasan Kembangan, Jakbar. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum.

"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak-pihak terkait," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jalan Raya Puri Kembangan Nomor 8, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu, kata Jeannie, akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut.

Terlebih, kata dia, penyitaan aset berupa rumah itu diduga tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.

Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal modern, menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat dan Indonesia maju itu ingin mengetahui bagaimana proses dan alasan peralihan sertifikat rumah tersebut.

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut