Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset saat Proses Peralihan Sertifikat 

Senin, 08 Juli 2024 - 20:09:00 WIB
RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset saat Proses Peralihan Sertifikat 
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mendampingi korban penyitaan aset di Jakbar (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset. Proses penyitaan itu diduga tidak sesuai dengan undang-undang.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengungkap akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut