Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:04:00 WIB
Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube
Barang bukti senpi rakitan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap lima orang dalam pengungkapan pabrik senjata api rakitan ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Para pelaku belajar merakit senjata melalui unggahan video di YouTube. 

"Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). 

Iman menerangkan, para pelaku mengubah airsoft gun menjadi senjata api dengan peluru tajam. Pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul airsoft gun juga amunisi yang mereka dapatkan. 

"Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," ujar dia. 

Dia menambahkan, para pelaku menjual senjata rakitan pada 2024. Mereka terlebih dulu melakukan uji coba sebelum senjata api rakitan itu dijual di media sosial. 

"Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut," jelas dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut