Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Cemari Udara, 154 Warga Terjangkit ISPA
Advertisement . Scroll to see content

Perang Sarung di Tangerang Telan Korban Jiwa, 2 Pelaku Ditangkap 

Kamis, 22 April 2021 - 07:36:00 WIB
Perang Sarung di Tangerang Telan Korban Jiwa, 2 Pelaku Ditangkap 
Ilustrasi. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam peristiwa itu, korban menderita luka bacokan yang cukup parah. Diduga kehabisan darah, FH akhirnya tewas di lokasi kejadian. Melihat korbannya jatuh bersimbah darah, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dua orang di antaranya lalu ditangkap.

"MA dan SG tertangkap di dua lokasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut