Peras Warga di Kota Tua, 2 Polisi Gadungan Diringkus Polsek Tamansari
JAKARTA, iNews.id - Dua orang polisi gadungan yang kerap melakukan aksi penipuan atau pemerasan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat tak berdaya saat dibekuk jajaran Polsek Tamansari. Kedua pelaku berinisial SO (67) dan SN (29), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Mereka (pelaku) menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi (gadungan) kemudian menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban," ujar Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Adhi mengatakan, aksi para pelaku terungkap saat jajarannya melakukan patroli malam di kawasan Kota Tua tepatnya di Taman Fatahillah. Saat itu, petugas melihat ada dua anak di bawah umur sedang berjalan dan diikuti oleh para pelaku.
"Anggota curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ujar Adhi.
Petugas yang melihat kejadian itu langsung menghampiri pelaku dan mengamankannya ke Pospam Operasi Ketupat Jaya untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi jahatnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam dan menakut-nakuti korbannya. Jika korban mencoba kabur, pelaku mengancam akan menembak korban.
"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," kata Adhi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah handy talky (HT) dan tas pinggang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 juncto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Editor: Reza Fajri