Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Perda Covid-19 DKI Jakarta Akan Direvisi, Langgar Prokes  2 Kali  Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kamis, 22 Juli 2021 - 06:39:00 WIB
Perda Covid-19 DKI Jakarta Akan Direvisi, Langgar Prokes  2 Kali  Bisa Dipenjara 3 Bulan
Warga DKI yang melanggar prokes mendapat sanksi sosial, bila diulang lagi bisa dihukum penjara (Foto: Ilustrasi Sanksi Sosial/Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Payung hukum ini bisa segera diterapkan.

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan Jawaban Gubernur karena situasi mendesak, jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut