Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta Disahkan Senin Besok
Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:03:00 WIB
"Semua upaya pemerintah itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen, sementara 80 persen keberhasilan kita mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu ada pada masyarakat. Jadi dengan segala kerendahan hati kami minta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin," ucapnya.
Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 diusulkan Pemprov Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.
Editor: Rizal Bomantama