Peremas Payudara Ibu Muda di Duren Sawit Ditangkap, Modus Pura-Pura Tanya Alamat
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap peremas payudara ibu muda (30). Pelecehan seksual tersebut terjadi di Duren Sawit Jakarta Timur Senin (26/10/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan, aksi remas payudara itu bermula saat pelaku berinisial IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
"Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada perempuan yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," ujar Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Dia menuturkan, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan dimuka umum," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka 26 Oktober 2021," katanya.
Editor: Kurnia Illahi