Perempuan di Jaktim Ditangkap, Tipu Korban Modus Tender terkait Covid-19 Rp5,8 Miliar
Rabu, 13 November 2024 - 20:40:00 WIB
"Faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," ucap dia.
Ade menyebut, keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Adapun pelaku disebut polisi merupakan residivis atas kasus penipuan pada 2019 lalu.
"Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," kata dia.
Akibat perbuatannya, FD disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.
Editor: Rizky Agustian