JAKARTA, iNews.id - Polsek Senen, Jakarta Pusat menangkap pasangan mesum di Halte Kramat Raya yang viral di media sosial. Polisi menyebut perempuan yang melakukan tindakan mesum tersebut mendapatkan imbalan uang Rp22.000 dari si pria.
Namun Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan perempuan berinisial MA (21) tersebut bukan pekerja seks komersial (PSK). Ewo mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada 22 Januari 2021.
Pemberontak RSF Dituding Tutupi Skandal Genosida dengan Bakar dan Kubur Jenazah
"Iya. Dapat uang imbalan Rp22.000, itu ibarat uang jajan karena dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo menjelaskan polisi akan segera memeriksa kejiwaan MA. Dia menuturkan saat melakukan tindakan mesum, MA tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkotika.