Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merilis Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal dan mengatur semua ketentuan terkait PSBB, yang mulai diberlakukan Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub salah satunya mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 33/2020 menyebut, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Namun, Pergub juga mengatur sektor-sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat bekerja/kantor. Khusus bagi pelaku usaha, terdapat 11 sektor yang dikecualikan, yakni:

1.   Kesehatan
2.   Bahan Pangan/Makanan/Minuman
3.   Energi
4.   Komunikasi dan Teknologi Informasi
5.   Keuangan
6.   Logistik
7.   Perhotelan
8.   Konstruksi
9.   Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. Kebutuhan sehari-hari

PSBB DKI Jakarta berlaku Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pergub juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal. Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 27.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut