PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Jumat 10 April Pukul 00.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Jelang penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Aturan tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di ibu kota. Anies mengatakan, pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di ibu kota Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
"Di dalam pergub ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi, meniadakan bahkan kegiatan-kegiatan di luar," katanya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Secara prinsip, Anies memaparkan, pergub bertujuan memotong, memangkas mata rantai penularan covid-19. Apalagi, menurut dia, saat ini Jakarta menjadi epicenter penyebaran covid-19.
"Tujuan kita untuk menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.