Perindo Dukung Pemprov DKI Lanjutkan Penerapan Ganjil-Genap
JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan lalu lintas ganjil-genap di jalanan Ibu Kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tertanggal 31 Agustus 2018 untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap pada 3 September-13 Oktober 2018.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan menilai, kebijakan ganjil-genap yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terutama di saat pelaksanaan Asian Games 2018 berhasil. Tak heran jika Pemprov DKI Jakarta melanjutkan kebijakan ganjil-genap tersebut usai digelarnya Asian Games.
“Keputusan Pemprov DKI Jakarta melanjutkan ganjil-genap sudah tepat,” ujar Sahrianta di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, dampak kebijakan ganjil-genap tidak sekadar mengurangi kemacetan pada sebagian besar ruas jalan utama di Ibu Kota Jakarta. Tetapi juga dapat mengajak masyarakat beralih dari sebelumnya mengunakan kendaraan pribadi dengan memanfaatkan transportasi umum.
“Dengan begitu semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum seperti busway dan kereta api,” ucapnya.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di antaranya, Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said, Ahmad Yani, DI Panjaitan, Gatot Subroto, MT Haryono, S Parman, dan Benyamin Sueb.
Kebijakan ganjil-genap itu hanya berlaku pada Senin – Jumat pukul 06.00 – 21.00 WIB. Sementara, hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.
Editor: Kurnia Illahi