Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo), Jeannie Latumahina menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Nursiyah selama 1 tahun 3 bulan. Nursiyah merupakan perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, kalau kemarin 1 tahun 10 bulan, ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di PN Jakut, Kamis (16/5/2024).
Meski ada mediasi dengan instansi terkait, Jeannie meminta perusahaan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.
"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," kata perempuan yang aktif dalam Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Sementara, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, tuntutan dilakukan guna memenuhi hak-hak dari Nursiyah. Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Nursiyah bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kita juga akan melakukan upaya hukum, upahnya tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta yang dibayarkan, terkait dengan hak-hak lemburan di mana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Data dan Informasi Kenzo Farell mengatakan, RPA Perindo hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam ketidakadilan.
"Persoalan ini akan panjang. Karena rasa keadilan tidak kami dapat, dari 1 tahun 3 bulan. Jam waktu tidak jelas, lembur tidak dibayarkan bahkan kami melihat ini adalah keprihatinan terhadap hak asasi seorang manusia. Ini rasa-rasanya belum didapatkan dari ibu korban," katanya.
Editor: Reza Fajri