RPA Perindo Desak Pemerintah Serius Selesaikan Kasus Mafia Tanah di Maluku
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Betty Pattikayhatu (67). Betty merupakan warga Ambon, Maluku, yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan hak korban, salah satunya ialah beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
"Kami RPA Perindo akan terus mendampingi beliau dan sudah kita agendakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi lagi ke PUPR," katanya, Senin (13/5/2024).
Pada audiensi selanjutnya, kata Amriadi, RPA Perindo akan memberikan surat teguran untuk PUPR.
"Sekalian kita memberikan surat teguran hukum agar ini tidak berlarut-larut lagi. Tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang, tidak ada penyelesaian," katanya.