Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (30/6/2021). Surat banding terkait perkara RS Ummi Bogor.
Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, telah menerima surat pernyataan banding tersebut. Selanjutnya, kata dia berkas surat akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah lengkap.
"Untuk perkara RS Ummi baru hari ini kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," ujar Alex di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Dalam sidang vonis, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang menghukum empat tahun penjara terkait perkara RS Ummi Bogor. Habib Rizieq secara tegas menyatakan banding.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim memvonis menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas dan dr Andi Tatat masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi