Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:13:00 WIB
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
Puspadaya Perindo dampingi keluarga korban pencabulan anak saat sidang di PN Jaktim. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, memberikan pendampingan kepada keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak yang perkaranya telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (18/1/2026). Sidang kasus tersebut beragendakan putusan.

“Kami, Puspadaya menghadiri sidang putusan terkait perkara pencabulan dan persetubuhan anak tahun 2023. Putusan telah dibacakan Majelis Hakim dengan putusan 8 tahun 6 bulan dan dijatuhi dengan denda Rp1 miliar rupiah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya, Amriadi Pasaribu kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, dalam kasus tersebut, korban saat itu masih duduk di bangku SMK. Akibat peristiwa itu, anak korban kini putus sekolah. Peristiwa yang dialami anak korban sangat meresahkan dan merugikan, bahkan anak korban menjadi trauma.

“Terkait dengan putusan itu, memang benar anak sekarang sudah putus sekolah, dia trauma, dan dia harus kita lakukan lagi recovery, pemulihan kejiwaannya juga, kemudian juga akan kita usahakan sekolahnya agar berkelanjutan lagi, dan mudah-mudahan nanti akan kuliah juga dan kita urus lagi,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut