Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Anies: Armada Angkutan Umum Ditambah

Senin, 09 September 2019 - 12:52:00 WIB
Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Anies: Armada Angkutan Umum Ditambah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya terus memantau perkembangan pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas di Ibu Kota. Dia mengaku bakal menambah jumlah armada transportasi massal untuk memfasilitasi warga bisa berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum

"Kami juga terus menambah jumlah armada, menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan, sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," katanya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (9/9/2019). 

Kendati demikian, Anies belum membeberkan mengenai total penambahan armada tersebut. Dia harus mendapatkan lebih dulu laporan hasil pemberlakuan perluasan ganjil genap hari ini di 25 ruas jalan di Jakarta. 

"Sore hari kita lihat nanti laporannya dari Dishub (Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Tapi insya Allah ini bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat nantinya menggunakan kendaraan umum," ujarnya. 

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan, perluasan area ganjil genap adalag kebijakan penyambung yang harus dorong. Dengan begitu, dia berharap penggunaan transportasi umum terus meningkat bagi warga Jakarta dan sekitarnya. 

"Tujuannya adalah jakarta kota yang lebih ramah bagi semua. Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalannya yang tidak menghabiskan waktu, produktif, itu artinya kendaraan dijalanan lebih rendah," ungkapnya. 

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan yang diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta itu mulai efektif berlaku pada hari ini. Sistem pembatasan kendaraan itu berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut