Perpanjangan SIM Online Mulai Berlaku, Proses Cuma 15 Menit
JAKARTA, iNews.id - Proses perpanjangan SIM online ternyata sangat singkat. Hal itu terlihat saat hari kedua percobaan perpanjangan SIM online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah menerima data dari pemohon, petugas tinggal memverifikasi data, mencetak, dan pengiriman kartu SIM pemohon. Proses tersebut memakan waktu hanya 15 menit.
"Jadi untuk SIM online kami memiliki tiga petugas. Dua di loket SIM online dan satu di loket pengambilan SIM," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana saat ditemui di kantornya, Rabu (14/4/2021).
Agung mengatakan, proses perpanjangan SIM online itu tidak diperlukan banyak petugas. Sebab, semua data sudah terinput oleh pemohon di database sehingga tidak perlu lagi ada penginputan data oleh petugas seperti metode sebelumnya.
"Program SIM Nasional presisi (Sinar) ini, selain memudahkan pemohon juga dianggap memudahkan petugas SIM karena tidak perlu menginput-input data," kata Agung.
Agung menjelaskan, selama dua hari ini pihak Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat sudah melaksanakan proses pembuatan SIM online. Sudah ada beberapa pemohon yang membuat SIM secara online di Satpas SIM tersebut.
"Namun memang jumlahnya belum terlalu banyak. Maka dari itu kami masih menggencarkan sosialisasi agar lebih masif lagi masyarakat berpindah ke aplikasi Sinar dalam perpanjangan SIM," kata Agung.
Agung berharap, dari masifnya sosialisasi perpanjangan SIM online maka hal itu menghindari antrean yang kerap berada di SIM Keliling atau Satpas SIM. Selain untuk mempermudah masyarakat, sistem ini juga mencegah praktik calo.
"Karena dari aplikasi Sinar ini petugas perpanjangan SIM tidak bersentuhan sama sekali dengan pemohon. Semua pembayaran juga dilakukn secara cahsless lewat virtual acount," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq