Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Personel TNI dan Polri Berjaga di Pusat Perbelanjaan selama PSBB di Jakarta

Jumat, 10 April 2020 - 12:45:00 WIB
Personel TNI dan Polri Berjaga di Pusat Perbelanjaan selama PSBB di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diberlakukan di Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Aparat keamanan akan berjaga di pusat perbelanjaan untuk memastikan penerapan menjaga jarak atau physical distancing.

"Akan ada teman-teman dari TNI, Polri, dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal satu meter atau 1,5 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020)

Aparat juga akan mengawasi aktivitas masyarakat di pasar tradisional. Warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.

"Kalau ada akan kami bubarkan," ujar Yusri.

Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi pengecualian dalam pembatasan kegiatan. Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.

Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB untuk menangani virus korona (covid-19). Yusri mengharapkan masyarakat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona.

"Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta," ucap Yusri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut