Hari Pertama PSBB, Begini Kondisi Jalan Protokol di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua ketentuan tentang PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020 berisi 28 pasal.
Salah satu pembatasan yang dilakukan yaitu mengurangi jam operasional transportasi umum pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu melarang kendaraan roda dua digunakan berboncengan.
Menurut pantauan pagi ini, suasana lengang tampak di jalan protokol di ibu kota, yakni Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Hanya sedikit kendaraan yang lewat kedua jalan tersebut.
Kondisi tersebut juga disebabkan hari ini merupakan libur nasional peringatan Wafat Isa Al Masih. Aturan agar kendaraan roda dua tak berboncengan sudah diikuti masyarakat dan hanya sedikit yang terlihat melanggaranya. Sementara aturan mobil jenis sedan mengangkut maksimal dua orang dan minibus maksimal lima orang mulai diikuti masyarakat.
Pertokoan dan warung-warung makan sebagian besar tampak tutup membuat kondisi ibu kota bertambah lengang. Pada Jumat dini hari juga terlihat kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat yang biasanya dipenuhi pedagang makanan kini sepi sunyi.