Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Film Bapak Paling Jujur Bukan Komedi Biasa, Anies Baswedan Soroti Adegan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan di Jakarta Dilarang Berhentikan Pekerja Isolasi Mandiri karena Covid-19, Denda Rp25 Juta

Sabtu, 06 Juni 2020 - 09:13:00 WIB
Perusahaan di Jakarta Dilarang Berhentikan Pekerja Isolasi Mandiri karena Covid-19, Denda Rp25 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut penjelasan lengkap Pasal 13:

Bagian Ketiga
Tempat Kerja
Pasal 13
Ayat 1: Tempat kerja dapat menyelenggarakan aktivitas bekerja sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

Ayat 2: Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja;
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
c. melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19;
k. menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing);
1. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja; dan
o. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid- 19.

Ayat 3: Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ayat 4: Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dan Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Ayat 5: Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
a. teguran tertulis; atau
b. denda administratif sebesar Rp25.000.000,00 dua lima juta rupiah).

Ayat 6: Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut