Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan di Jakarta yang Ditutup terkait PSBB Bertambah Jadi 23

Jumat, 17 April 2020 - 09:27:00 WIB
Perusahaan di Jakarta yang Ditutup terkait PSBB Bertambah Jadi 23
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup perusahaan yang melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Data terbaru menunjukkan 23 perusahaan ditutup sementara hingga PSBB berakhir pada Kamis, 23 April 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020. Dia merinci, 23 perusahaan itu tersebar di 4 wilayah yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," katanya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Andri menyebutkan, sebanyak 126 perusahaan diberi peringatan. Namun, dia belum dapat mengungkapkan jenis perusahaaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut. "Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," ujarnya.

Untuk perusahaan yang tak diizinkan buka selama PSSB, dia meminta, agar tetap mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 karena tingkat penyebaran Covid-19 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. "Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," katanya.

Andri mengungkapkan, berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut