Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WIKA Siapkan Restrukturisasi Utang Tahap II untuk Pulihkan Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:10:00 WIB
Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki
Kacung Supriatna, petani yang tiba-tiba ditagih utang Rp4 miliar (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dari keterangan korban, sementara ini terduga pelaku baru mengarah kepada satu orang berinisial G yang diduga pernah menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

Namun, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya yang memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 8 tahun," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut