Petugas Gabungan PPKM Patroli Malam di Jakarta Timur, Sasar Tempat Hiburan hingga Kafe
JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Makasar Jakarta Timur bersama Polsek Makasar melaksanakan patroli malam wilayah. Patroli tersebut untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerumunan warga karena dapat berpotensi menularkan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Charles Siahaan mengatakan, sanksi bagi pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai dari teguran, denda hingga penutupan tempat usaha.
"Kegiatan patroli kami lakukan setiap malam, mulai pukul 22.00 WIB, selama pelaksanaan PPKM Level 3 menyasar lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan warga, seperti tempat hiburan, rumah makan dan kafe," ujar Charles di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Dia menuturkan, pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan jam operasinal kafe, restoran dan tempat makan hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun, setelah pukul 22.00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," tuturnya.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang mel;anggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi