Petugas Gabungan Tertibkan Spanduk Caleg hingga Bendera Partai di Kabupaten Bekasi
BEKASI, iNews.id - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Bekasi. Sedikitnya ada 184.000 APK yang diturunkan seperti spanduk caleg, bendera partai politik dan lain sebagainya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menerbitkan surat imbauan kepada parpol untuk menurunkan APK secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah melayangkan surat imbauan pada tanggal 9 Februari untuk penurunan APK secara mandiri. Kami tunggu hingga 1x24 jam tapi tidak ada yang menurunkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan catatan Bawaslu, jumlah APK yang dipasang selama kampanye Pemilu 2024 ini mencapai ratusan ribu.
“Ya kami sudah memberikan waktu untuk menurunkan APK secara mandiri oleh parpol dan juga anggota DPD. Tapi memang tidak ada yang menurunkan sehingga kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkannya,” ucap Akbar.