Pj Gubernur DKI Beri Waktu Sebulan bagi Operator Rapikan Kabel Semrawut
JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan batas waktu selama sebulan kepada operator untuk merapikan kabel semrawut. Tenggat waktu itu terhitung mulai Senin (14/8/2023).
"Saya minta kepada Asisten Pembangunan (Asbang) bahwa kita berikan satu bulan untuk mereka merapikan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapian pemasangan kabel kabel di seluruh Jakarta. Dari hari Senin (14/8/2023) ya," ujar Heru di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dia menegaskan jika dalam sebulan pihak operator tidak merapikan kabel dalam waktu yang ditentukan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin penambahan kabel.
"Ya mungkin kita pikirkan izinnya, kan mereka ke depan perlu izin-izin untuk tambahan jaringan dong," kata Heru.
Selain itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menegaskan tidak segan menggunting kabel semrawut jika tidak ditata dengan rapi. Sebab pihaknya telah memberikan peringatan selama satu bulan.
"Kalau sebulan lewat digunting, tapi kan mereka benahi dulu," ucap Afan di Jakarta Barat, Minggu (6/8/2023).