Pj Gubernur DKI Minta Satpol PP Harus Tahu Titik Pelarangan Baliho Caleg hingga Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengingat tempat dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk-baliho caleg dan capres-cawapres. Dia juga meminta seluruh ASN netral dalam Pemilu 2024.
"Saya tidak pernah memerintahkan macem-macem ya. ASN itu harus netral. Foto sudah diatur tidak boleh ada tanda-tanda, mirip atau sama. Kalau kita netral kita enak, datang duduk kerja. Selesaikan tugas-tugas, paham ya," ujar Heru saat memberikan arahan pada acara Townhall Meeting dalam rangka Penyelenggaraan Kinerja Kewilayahan di Balai Agung, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Heru menjelaskan petugas harus mengikuti aturan yang sudah ada yakni menertibkan atribut politik di lokasi atau titik yang dilarang dilakukan pemasangan.
"Atribut kampanye sudah diatur, Satpol PP, kan sudah diatur tempat-tempatnya. Tolong Bapak konsultasi dulu ke tingkat kota sebelum melakukan sesuatu," kata Heru.
Petugas Tertibkan Ratusan Poster dan Baliho Caleg di Kediri
Dia menyebutkan pemasangan atribut politik di tempat umum memiliki aturan dan ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang.
"Ya namanya pesta demokrasi tidak apa-apa selama pesta demokrasi tiga bulan. Yang tidak boleh tempatnya dihafalkan. Ada titik-titik tidak boleh pemasangan (dihafalkan). Titik ini sesuai kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu," katanya.
Polda Jabar Tegaskan Tidak Ada Polisi yang Bantu Pasang Baliho Parpol di Jawa Barat
Editor: Faieq Hidayat