Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub 2/2025 Dukung ASN Berpoligami, Ini Penjelasannya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:46:00 WIB
Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub 2/2025 Dukung ASN Berpoligami, Ini Penjelasannya
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub 2/2025 mendukung ASN untuk berpoligami. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 diteken untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

Adapun Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Bukan (boleh poligami), justru sebaliknya. Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” ujar Teguh kepada wartawan dikutip, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan yang diteken itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut