Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

PKS Tetap Tutup Pintu buat Anies di Pilgub Jakarta 2024: Sudah Selesai!

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:21:00 WIB
PKS Tetap Tutup Pintu buat Anies di Pilgub Jakarta 2024: Sudah Selesai!
Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi (foto: MPI0
Advertisement . Scroll to see content

"Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan, dalam waktu tinggal beberapa hari," kata Aboe.

Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut