Plt Wali Kota Bekasi Minta ASN Tolak Gratifikasi Berkedok THR
BEKASI, iNews.id - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diimbau untuk tidak memanfaatkan hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif.
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 700/1746/ITKO Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Imbauan ini juga meruju Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," dikutip dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (7/4/2023).
Oleh karenanya, jika ASN dan non-ASN menerima atau menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya diharapkan melapor kepada KPK. Pegawai tersebut harus melapor dalam jangka waktu 30 hari sejak gratifikasi ditolak atau diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari sejak gratifikasi diterima.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya yang dilakukan oleh ASN dan non-ASN baik kepada individu atau institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu juga dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," lanjut edaran tersebut.
Selanjutnya ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas dia.
Selain ASN, pimpinan asosiasi perusahaan, korporasi dan masyarakat juga memberikan imbauan secaral internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap.
Editor: Faieq Hidayat