Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terseret Banjir, Pemuda Ditemukan Tewas di Cakung Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakarta Timur Gelar Sidang Habib Rizieq, Polisi Perketat Pengamanan

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:17:00 WIB
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Habib Rizieq, Polisi Perketat Pengamanan
PN Jakarta Timur menggelar sidang empat kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab , Selasa (2/3/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan hari ini, Selasa (2/3/2021). Pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur diperketat.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutus perkara yang menjerat mantan pentolan FPI itu.

"Kita koordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pengamanan saat sidang nanti," kata Satria saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).

Dalam keputusan Mahkamah Agung, Habib Rizieq terlibat pada empat perkara. Antara lain, berkas perkara Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Lalu perkara tes swab Covid-19 Habib Rizieq yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor dan perkara kerumunan di Petamburan yang juga menjerat lima tersangka lain.

"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasanya melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Habib Rizieq)," ujarnya.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara di kasus yang sama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut