Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pencurian di Parkiran Lapangan Padel Jaksel, Maling Pecahkan Kaca Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan

Senin, 22 Februari 2021 - 12:21:00 WIB
Sidang Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (22/2/2021) ini, pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon yaitu polisitak hadir.

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir.

Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno di persidangan, Senin (22/2/2021). 


Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut