Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakbar Ditutup karena Covid-19, Sidang Perkara John Kei Ditunda Rabu 24 Februari

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:26:00 WIB
PN Jakbar Ditutup karena Covid-19, Sidang Perkara John Kei Ditunda Rabu 24 Februari
Sidang perkara John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda hingga Rabu, 24 Februari 2021.(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (10/2/2021). Sidang ditunda karena pengadilan ditutup sementara selama terkait wabah virus corona (Covid-19).

Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan, sidang perkara John Kei ditunda hingga Rabu (24/2/2021). Menurutnya, PN Jakbar ditutup sementara karena ada petugas keamanan terkonfirmasi positif Covid-19.

"PN Jakbar lockdown mulai Rabu (10/2/2021) ini sampai dengan Selasa, (16/2/2021) karena ada satpam yang meninggal dunia terpapar Covid 19," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut