Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2021

Minggu, 20 Desember 2020 - 06:40:00 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2021
Habib Rizieq Shihab. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2021. Sidang tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

"Kita tentu mengedepankan protokol kesehatan," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi iNews.id, Sabtu (19/12/2020). 

Dia mengatakan ada pembuatan peserta sidang, baik dari pihak pemohon maupun termohon. "Kita akan perketat terkait waktu kehadiran baik pemohon maupun termohon. Nanti ada pengawasan khusus terkait protokol kesehatan," kata Suharno. 

Pengetatan protokol kesehatan di PN Jaksel dilakukan karena sopir ketua PN Jaksel meninggal pada waktu lalu. "Karena akhir-akhir ini banyak pegawai pejabat kita yang sakit oleh karena itu kita kedepankan prokes. Kita juga perketat mengenai protokol kesehatan," ucapnya. 

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.  

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut