PNS Pulang Cepat, Anies Minta Jam Operasional Bus Pegawai Pukul 19.00
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru terkait jam operasional bus antar jemput PNS Pemprov DKI. Bus yang biasa mengantar pukul 16.00 WIB diubah menjadi pukul 19.00 WIB.
Hal itu diterapkan karena banyak pegawai yang terburu-buru pulang sebelum waktunya. “Jadi pegawai kita ini banyak yang cepat-cepat pulang kalau sudah jam 16.00 WIB. Katanya di antrean di sana untuk segera pulang karena busnya jalan jam 16.00 WIB,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut Anies, sikap pegawai yang pulang lebih cepat dari jam kerja itu merupakan tindakan yang tidak baik.
“Biasanya setengah empat sore sudah siap-siap pulang. Itu bukan sikap kerja yang baik karena mereka menunggu di tempat fingerprint, menunggu jam empat pas, baru mereka jalan ke bus,” ujar dia.
Atas kondisi itu, Anies merasa jadwal bus antar jemput tidak adil bagi pegawai yang bekerja lebih larut. Misalnya, pegawai yang kerja lembur hingga pukul 19.00 WIB justru tidak terakomodasi bus antar jemput.
“Jadi mulai hari ini dipindahkan bus-bus itu jalan pukul 19.00 WIB. Bagi mereka mau pulang lebih awal silakan naik kendaraan umum, kasihan yang kerja keras, kerjanya tambah malah justru tertinggal, biarkan yang kerjanya tambah dapat fasilitas,” tutur Anies.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto