Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro: 15.752 Kendaraan Langgar Larangan Mudik Ditindak

Minggu, 10 Mei 2020 - 20:40:00 WIB
Polda Metro: 15.752 Kendaraan Langgar Larangan Mudik Ditindak
Petugas berhasil menggagalkan sejumlah kendaraan yang berupaya meloloskan para pemudik di tengah wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15.751 kendaraan pemudik ditindak karena melanggar larangan mudik lebaran di tengah wabah virus corona (Covid-19). Jumlah kendaraan tersebut terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 selama 16 hari yang digelar Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan tersebut dilarang keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Selama 16 hari digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.751 unit kendaraan yang ditindak," ujar Sambodo di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Tindakan lebih tegas diberikan oleh petugas terhadap sejumlah kendaraan sewa (rental) dan truk yang tepergok membawa pemudik ke luar Jabodetabek.

Petugas menilang truk dan kendaraan rental sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek sesuai pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut