Polda Metro Bentuk Tim Buru Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Polisi membentuk tim khusus memburu pelaku pembunuhan satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi. Tim tersebut merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota.
"Tim dari Krimum (Polda Metro Jaya) dan Polres Bekasi Kota, dengan Polsek setempat untuk tangkap pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Saat ini, dia menambahkan, penyidik dari Inafis sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode induktif. Yakni dengan melihat saksi-saksi dan barang bukti untuk kemudian dianalisa seperti apa pembunuhan dan motifnya.
"Ada 4 orang bergeletakan di kamar saat ini sedang olah TKP ya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pembunuhan satu keluarga itu terdiri dari empat orang. Semuanya tinggal atau menetap di Jalan Bojong Nangka 2 RT. 002/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Keempat korban tersebut adalah Diperum Nainggolan, laki-laki, umur 38 tahun; Maya Boru Ambarita, perempuan 37 tahun; SBN, perempuan umur 9 tahun dan AN, laki-laki umur 7 tahun.
Keterangan saksi Dokter Feby Lofa Rukiani (35) mengatakan, awalnya sempat melihat gerbang kontrakan rumah korban dalam kondisi sudah terbuka dan televisi di ruang dalam menyala sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketika itu dia sempat memanggil-manggil korban dari luar rumah namun tidak ada jawaban. Bahkan mencoba menelpon tapi tak ada yang mengangkat. Tak ada firasat buruk, dia kembali ke dalam kontrakan.
Pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saksi yang akan berangkat kerca curiga karena korban Diperum Nainggolan (38) belum terlihat. Karena penasaran dia membuka jendela agar bisa melihat ke dalam ruangan. Betapa terkejutnya dia saat melihat para korban pembunuhan sudah tergeletak dan terdapat bercak darah.
"Saya langsung memanggil Aris dan Sulistiyanti untuk melihat bersama-sama dan kemudian melaporkan hal ini ke ketua RT dan Polsek Pondok Gede," ujar Feby dalam keterangannya kepada polisi.
Editor: Djibril Muhammad