Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Total ada 439 balpres (karung pakaian bekas) senilai Rp4 miliar yang disita oleh pihak kepolisian.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya proses pengungkapan sejumlah 439 koli pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang. Kalau kita total dari 439 koli itu lebih kurang Rp4 miliar-an,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Pada saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double ya," ujar dia.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap D yang mengendarai kendaraan tersebut.
“Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab ya, saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Edy mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ya. Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas dan kemudian terhadap sopir, kemudian truk dan balpres kesemuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” kata dia.
Editor: Reza Fajri