Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!
DEPOK, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Depok setelah menangkap seorang pria berinisial Y yang diduga menjadi pengedar ganja di kawasan Cipayung. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 476,5 gram ganja yang sudah dikemas untuk diedarkan.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y di wilayah Cipayung, Depok dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja,” kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, Senin (17/11/2025).
Rumangga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan Y di kediamannya,” ujar dia.
Ia merinci bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari beberapa paket ganja, yaitu satu kantong kertas seberat 432,5 gram, satu plastik hitam berisi 21,1 gram, serta satu plastik putih yang berisi 22,9 gram.