Polda Metro Jaya Amankan 55 Senjata terkait Jual Beli Senpi Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 55 pucuk senjata terkait kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD.
"Jadi total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi dengan Puspom AD beberapa waktu lalu sebelum ini, itu adalah saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).
Hengki mengatakan, kolaborasi Polda Metro Jaya bersama Puspomad dalam mengungkap jaringan jual beli senpi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Menurutnya, kolaborasi itu mampu mengungkap peredaran jual beli senpi ilegal sekaligus para tersangka serta pabrik modifikasinya.
"Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima-penerima senjata apinya, kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti," kata Hengki.
Hengki menuturkan, pabrik modifikator senpi ilegal tersebut berada di kawasan Semarang.
"Nah ini senjata modifikator ini banyak disuplai oleh, yang profesional itu ada di Semarang yang baru kami ungkap kemarin, dan juga senjata pabrikan penjual senjata api," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi terkait dugaan penjualan senjata api (senpi) ilegal. Polda Metro Jaya memastikan ketiganya tidak terkait dengan tersangka teroris karyawan PT KAI yakni Dananjaya Erbening yang ditangkap sebelumnya.
"Terkait anggota Polri (yang ditangkap), anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror," ujar Hengki.
Ketiga polisi yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya; kemudian Bripka Syarif Mukhsin, anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten dan Iptu Muhamad Yudi Saputra, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Editor: Rizky Agustian